Kumpulan Video Aksi Balap Liar Berujung Maut, Bikers Wajib Hati-hati

By Erwan Hartawan, Kamis, 31 Desember 2020 | 12:09 WIB

Kumpulan aksi balap liar 2020

Baca Juga: 24 Bikers Terciduk Balap Liar Dorong Motor dari Antarsari ke Cilandak

Aksi balap liar memang terkenal meresahkan masyarakat.

Namanya saja sudah balap liar, pastinya jauh dari kata safety bro.

Balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal.

Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Amankan Motor Balap Yang Ditinggal Pemilik

UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Mengutip Hukum Online, dalam tulisan Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar menggangu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP.