Baca Juga: 24 Bikers Terciduk Balap Liar Dorong Motor dari Antarsari ke Cilandak
Aksi balap liar memang terkenal meresahkan masyarakat.
Namanya saja sudah balap liar, pastinya jauh dari kata safety bro.
Balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal.
Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Amankan Motor Balap Yang Ditinggal Pemilik
UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Mengutip Hukum Online, dalam tulisan Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar menggangu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP.