Gridmotor.id - Kumpulan video aksi balap liar berujung maut.
Aksi balap liar memang tiada habisnya, padahal aksi ini bisa membahayakan banyak orang.
Padahal aksi balap liar sering dibubarkan oleh petugas kepolisan.
Selama tahun 2020, banyak video aksi balap liat yang tersebar di warganet.
Baca Juga: Video Balap Liar Ganggu Jalanan, Netizen: Motor Kentang Gaya-gayaan
Baca Juga: 20 Unit Moge Diamankan Polisi, Gara-gara Gelar Balap Liar di Senayan
Seperti yang video yang diunggah akun Facebook Race 1.
Dalam video awal terlihat salah satu joki terjatuh dari motornya.
Parahnya ia terserat puluhan meter dan harus merasakan kasarnya aspal.
Joki ini pun terhenti setelah menabrak motor para penonton.
Baca Juga: Ambulans Tabrak Pemotor yang Lagi Balap Liar, Langsung Ambyar
Menjelang tahun baru pun Polisi menciduk para joki balap liar di Antasari sampai Cilandak Jakarta.
Balap liar digelar pada Kamis (17/12/2020) jelang subuh.
Sebanyak 24 motor disita karena balap liar berada di lokasi Polsek Cilandak.
Aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan berhasil dibubarkan anggota Polsek Cilandak.
Baca Juga: Balap Liar Kembali Ramai, Polisi Gelar Razia Motor Pakai Knalpot Brong
Mereka juga tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap dibawa ke kantor.
Mereka dipaksa mendorong motor masing-masing hingga kantor Polsek Cilandak.
Kira-kira jaraknya sekitar 3 km.
"Kami suruh dorong dari Pangeran Antasari ke Polsek Cilandak," kata Kapolsek Cilandak, AKP Iskandarsyah dikutip dari Kompas.
Baca Juga: 24 Bikers Terciduk Balap Liar Dorong Motor dari Antarsari ke Cilandak
Aksi balap liar memang terkenal meresahkan masyarakat.
Namanya saja sudah balap liar, pastinya jauh dari kata safety bro.
Balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal.
Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Amankan Motor Balap Yang Ditinggal Pemilik
UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Mengutip Hukum Online, dalam tulisan Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar menggangu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP.
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Nah buat bikers wajib selalu berhati-hati ya dalam berkendara.