Proses pencairan
Untuk mencairkan BLT UMKM, dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, jadi brother hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Kalau sudah punya rekening BRI, bisa membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Tapi kalau tidak punya rekening BRI, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya"