Gridmotor.id - Horeee SIM hilang atau rusak bisa diurus sebentar, biayanya murah bro!
Kabar gembira buat bikers yang SIM-nya hilang atau rusak, gak perlu bikin SIM baru sampai ikut tes segala.
Cuma butuh waktu sebentar, SIM baru bisa balik lagi ke dompet brother.
Apalagi biaya urus SIM hilang atau rusak gak mahal-mahal banget.
Baca Juga: SIM Rusak Atau Patah, Apakah Bisa Ditilang Polisi? Ini Jawabannya
Baca Juga: Apa Iya SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis Sesuai CC Motor? Intip Penjelasan Kepolisian
Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalmi rusak atau sampai hilang, sebaiknya segera diurus.
Karena dokumen tersebut, wajib dimiliki dan dibawa oleh pengendara mobil atau motor saat sedang melakukan perjalanan.
Seperti yang tertulis di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Ujian Bikin SIM Buat Motor Matic dan Manual Emangnya Beda? Begini Kata Polisi
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana pun berikan penjelasan.
"Untuk lama waktu penerbitan dan SIM hilang kurang lebih hanya memakan waktu sekitar Rp 60 menit saja," kata AKP Agung pada Kamis (17/12/2020).
Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM itu sendiri.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Untuk itu, setelah semua proses pengurusan SIM rusak dan hilang selesai dilakukan, sebaiknya segera fotokopi SIM tersebut, untuk mengantisipasi apabila hilang atau rusak kembali.
Tunggu apalagi bro, buruan dicek SIM-nya biar gak deg-degan kalau ada razia, hehehe...