Asyik, SIM Hilang atau Rusak Bisa Diurus Sebentar, Biayanya Murah Lo

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 18 Desember 2020 | 15:25 WIB

Ilustrasi. SIM hilang atau rusak bisa diurus sebentar, biayanya cuma segini.

Gridmotor.id - Horeee SIM hilang atau rusak bisa diurus sebentar, biayanya murah bro!

Kabar gembira buat bikers yang SIM-nya hilang atau rusak, gak perlu bikin SIM baru sampai ikut tes segala.

Cuma butuh waktu sebentar, SIM baru bisa balik lagi ke dompet brother.

Apalagi biaya urus SIM hilang atau rusak gak mahal-mahal banget.

Baca Juga: SIM Rusak Atau Patah, Apakah Bisa Ditilang Polisi? Ini Jawabannya

Baca Juga: Apa Iya SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis Sesuai CC Motor? Intip Penjelasan Kepolisian

Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalmi rusak atau sampai hilang, sebaiknya segera diurus.

Karena dokumen tersebut, wajib dimiliki dan dibawa oleh pengendara mobil atau motor saat sedang melakukan perjalanan.

Seperti yang tertulis di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Ujian Bikin SIM Buat Motor Matic dan Manual Emangnya Beda? Begini Kata Polisi