Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap, Tusuk Korban Saat Beraksi

By Fadhliansyah, Kamis, 17 Desember 2020 | 07:57 WIB

Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap, Tusuk Korban Saat Beraksi


Gridmotor.id - Pelaku dan penadah curanmor ditangkap, pelaku sempat menusuk korban ketika beraksi.

Pelaku yang berinisial BKRJI (27) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus mendekam di sel setelah ketahuan mencuri motor (curanmor).

BKRJI ditangkap massa saat sedang beraksi melakukan pencurian tersebut.

Gak cuma BKRJI, ada juga ISML (22) dan HRMTO (40) yang berperan sebagai penadah, yang juga ditangkap oleh jajaran Polres Indramayu.

Baca Juga: Maling Motor Kaya Tujuh Turunan, Gasak 5 Motor Sehari Dijual Rp 2 Jutaan Untungnya Miliaran

Baca Juga: Tegang, Polisi Ciduk 3 Pelaku Curanmor di Jakarta, Dua Tersangka Didor Petugas

Wakapolres Indramayu, Kompol Galih Wardani, mengatakan, sebelum dikepung massa, pelaku juga sempat melukai korban dengan menusukkan kunci leter T.

"Pelaku melukai korban dengan menusukan kunci leter T ke tangan korban sehingga mengalami luka sobek pada saat akan membawa kabur sepeda motor dan kemudian pelaku ditangkap massa," ujar Galih didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara,  saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/12/2020).

Kompol Galih Wardani mengatakan, satu pelaku berinisial RFKI hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Adapun dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor.

Baca Juga: Nah Lo, Honda Scoopy Raib Diembat Maling Motor, Korban Malah Dapat Kado dari Pelaku

Sepeda motor itu mereka curi dari enam lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Patrol, Gabuswetan, Kroya, dan Kedokan Bunder.

Dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu kunci leter T berikut satu mata kunci, satu kunci magnet, satu tas selempang merah, dan lima unit gadget sebagai barang bukti.

"Pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia.

Baca Juga: Seorang Bapak Dikeroyok Massa Hingga Tewas, Setelah Kedua Anaknya Ditangkap Polisi Gara-gara Mencuri Motor

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Lukai Korban hingga Dikepung Massa, Pelaku Curanmor dan Penadah di Indramayu Ditangkap Polisi