Sepeda motor itu mereka curi dari enam lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Patrol, Gabuswetan, Kroya, dan Kedokan Bunder.
Dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu kunci leter T berikut satu mata kunci, satu kunci magnet, satu tas selempang merah, dan lima unit gadget sebagai barang bukti.
"Pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Lukai Korban hingga Dikepung Massa, Pelaku Curanmor dan Penadah di Indramayu Ditangkap Polisi