Pria di Tambora Tewas Tertabrak Kereta, Gak Peduli Diteriaki Pemotor

By Erwan Hartawan, Kamis, 10 Desember 2020 | 15:15 WIB

Seorang pria di Tambora tewas tertabrak kereta

Gridmotor.id - Seorang Pria tewas meregang nyawa setelah tertabrak kereta api.

Kejadian terjadi di palang kereta api Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (9/12/2020).

Seorang pria tanpa identitas ini sempat terpental sejauh 5 meter.

Mengutip dari Wartakota, Seorang saksi mata bernama Wanto menjelakan kronologi tersebut.

Baca Juga: Wow, Penjaga Pintu Kereta Api Ini Bisa Dapat Rp 2 Juta Per Hari, Dikasih Pengendara yang Lewat

Baca Juga: Cuma Bayar Seikhlasnya, Pemotor Bisa Hemat Waktu Potong Jalur Lewat Rel Kereta Api Ada Palang Pintunya Yang Dikelola Warga Setempat

Ia mengatakan pria terlihat akan menyebarang perlintasan kereta.

Namun saat pria tersebut menyebarang saat akan kereta melintas.

Para warga dan pemotor yang berada dilokasi langsung meneriaki pria tersebut.

Namun pria yang diperkirakan berusia 40 tahun malah acuh dan tetap menyebrang.

Baca Juga: Brakk! Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Kondisi Motor Rusak Parah

Alhasil ia tertabrak kereta dan terpental sejauh lima meter.

"Kami sudah teriaki ada kereta. Namun mungkin karena tidak dengar korban terus melintas di rel kereta," ujar Wanto.

Diketahui korban langsung menghembuskan nafas terakhirnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi angkat bicara soal peristiwa tersebut.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Bergelantungan di Tiang Jembatan Saat Papasan Dengan Kereta Api, KAI Bilang Begini

Menurutnya, saat ini polisi sudah memeriksa tubuh korban usai tertabrak kereta.

Namun, tidak ditemukan kartu identitas di tubuh korban.

"Pria yang menjadi korban ternyata tidak membawa kartu identitas. Warga sekitar juga tidak ada yang mengenali,” ujarnya.

Jenazah pria itu langsung dievakuasi oleh petugas untuk dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca Juga: Terlalu Dekat, Pengendara Ojol Tersambar Kereta Api, Motor Tercebur Ke Kali, Begini Nasib  Driver Ojolnya

Perlu bikers tau nih, pengguna jalan yang mematuhi rambu-rambu perlintasan kereta api bisa didenda hingga Rp750 ribu loh.

Hal ini diatur dalan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Selain itu sesuai oleh UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang menyatakan bahwa pada berpotongan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, maka pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Nah tetap patuhi aturan lalu lintas ya bro.