Gridmotor.id - Seorang Pria tewas meregang nyawa setelah tertabrak kereta api.
Kejadian terjadi di palang kereta api Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (9/12/2020).
Seorang pria tanpa identitas ini sempat terpental sejauh 5 meter.
Mengutip dari Wartakota, Seorang saksi mata bernama Wanto menjelakan kronologi tersebut.
Baca Juga: Wow, Penjaga Pintu Kereta Api Ini Bisa Dapat Rp 2 Juta Per Hari, Dikasih Pengendara yang Lewat
Ia mengatakan pria terlihat akan menyebarang perlintasan kereta.
Namun saat pria tersebut menyebarang saat akan kereta melintas.
Para warga dan pemotor yang berada dilokasi langsung meneriaki pria tersebut.
Namun pria yang diperkirakan berusia 40 tahun malah acuh dan tetap menyebrang.
Alhasil ia tertabrak kereta dan terpental sejauh lima meter.
"Kami sudah teriaki ada kereta. Namun mungkin karena tidak dengar korban terus melintas di rel kereta," ujar Wanto.
Diketahui korban langsung menghembuskan nafas terakhirnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi angkat bicara soal peristiwa tersebut.
Menurutnya, saat ini polisi sudah memeriksa tubuh korban usai tertabrak kereta.
Namun, tidak ditemukan kartu identitas di tubuh korban.
"Pria yang menjadi korban ternyata tidak membawa kartu identitas. Warga sekitar juga tidak ada yang mengenali,” ujarnya.
Jenazah pria itu langsung dievakuasi oleh petugas untuk dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Perlu bikers tau nih, pengguna jalan yang mematuhi rambu-rambu perlintasan kereta api bisa didenda hingga Rp750 ribu loh.
Hal ini diatur dalan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Selain itu sesuai oleh UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang menyatakan bahwa pada berpotongan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, maka pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Nah tetap patuhi aturan lalu lintas ya bro.