Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya

By Galih Setiadi, Kamis, 10 Desember 2020 | 10:15 WIB

Ilustrasi. Blokir STNK biar pajak kendaraan bebas progresif, caranya online ini syaratnya.

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara daring alias online.

"Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim," tuturnya.

Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bisa Gak Sih SIM Buat Pengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat?

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Kurang enak apalagi, buruan diurus pajak kendaraan brother sekarang juga...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat"