Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya

By Galih Setiadi, Kamis, 10 Desember 2020 | 10:15 WIB

Ilustrasi. Blokir STNK biar pajak kendaraan bebas progresif, caranya online ini syaratnya.

Gridmotor.id - Blokir STNK biar pajak kendaraan bebas progresif, bisa secara online cuma perlu syarat ini.

Kabar gembira buat bikers yang mau bayar pajak kendaraan, bisa bebas pajak progresif.

Caranya blokir STNK kalau motor brother sudah terjual, biar gak nanggung pajaknya.

Apalagi blokir STNK sekarang gampang banget, bisa sambil santai di rumah.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat

Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari

Di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.

Mulai pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.

Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Baca Juga: 16 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Bro Catat Nih Daerah Mana Saja