Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat

By Galih Setiadi, Rabu, 9 Desember 2020 | 18:10 WIB

Blokir STNK biar bayar pajak kendaraan bebas pajak progresif, urusnya bisa sambil santai!

"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id," ungkapnya mengutip Kompas.com.

Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul," katanya.

"Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," ucapnya.

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Progresif Cuma Perlu KTP STNK dan BPKB, Kuy Diurus Jangan Lewat dari Tanggal Segini

Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya :

Baca Juga: Kuy Cepetan Diurus, Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Akhir Tahun