"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id," ungkapnya mengutip Kompas.com.
Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul," katanya.
"Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," ucapnya.
Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya :
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP),
- Kartu Keluarga ( KK),
- Bukti jual beli,
- Fotokopi STNK atau BPKB