Suzuki Thunder Pakai Tangki Segede Gaban Bikin Warga Geleng-geleng, Berujung Distop Polisi

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 6 Desember 2020 | 21:35 WIB

Suzuki Thunder tangki segede gaban bikin warga geleng-geleng kepala, berakhir ditangkap polisi

GridMotor.id Suzuki Thunder pakai tangki segede gaban bikin warga dan pemotor geleng-geleng kepala, berakhir ditangkap polisi.

Modifikasi motor memang jadi andalah bikers agar motornya tampil beda dari yang lain.

Meski begitu, jangan sampai modifikasi motor malah membahayakan bikers sendiri.

Seperti halnya yang diunggah channel YouTube BAPAK MUSTOFA KEPALA JENGGOT.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Suzuki Thunder Bertangki Jumbo Kapasitas 24 Liter Ludes Terbakar Setelah Isi Bensin 

Baca Juga: Warga Langsung Panik, Suzuki Thunder Terbakar Di SPBU Setelah Isi Bensin, Tak Ada Korban Tapi Motor Ludes Terbakar

Pada video yang diunggah 26 September 2020, terlihat Suzuki Thunder punya tangki besar segede gaban.

Tangki itu mampu menampung bensin sekitar 40 liter.

Awalnya, Bapak Mustofa meminjam motor itu agar membuat warga bingung hingga geger melihat tangkinya yang besar.

Ia pun mendatangi SPBU satu persatu.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Suzuki Thunder Milik Pegawai SPBU Hangus Terbakar Usai Mengisi Bensin

Namun tiba-tiba di tengah jalan, ia diberhentikan polisi yang sedang menggelar razia.

Polisi menggelar razia untuk mencari pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.

Saat polisi melihat motor bertangki besar itu, ia pun langsung memberi teguran ke Bapak Mustofa.

"Modifikasi itu boleh, tapi melebihi dari fungsi dan normalnya, itu membahayakan apalagi bukan bengkel-bengkel resmi, kemanannya bagaimana, ada undang-undangnya," kata polisi menegur bapak Mustofa.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Dua Sepeda Motor Terbakar Setelah Tabrakan di Cimahi, Boncenger Meninggal Dunia

Motor dengan tangki besar biasanya dipakai oknum penimbun bensin bersubsidi seperti bensin Premium.

Selain itu, tangki yang melebihi kapasitas juga menyalahi aturan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 220.

Di mana pengembangan rancang bangun kendaraan bermotor harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.