Gridmotor.id - Praktek pelangsiran atau pengisian BBM menggunakan jerigen untuk dijual lagi merupakan pelanggaran.
Pertamina sebaga penjual BBM melarang siapapun untuk membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen untuk dijual kembali secara eceran.
Tapi untuk beberapa daerah seperti Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan ternyata masih diperbolehkan untuk melakukan praktek pelangsiran BBM.
Justru dengan melakukan praktek pelangsiran BBM membantu Pertamina untuk membantu distribusi BBM ke sejumlah kecamatan yang belum ada SPBU dengan cara diecer kembali.
Baca Juga: Kabar Bagus! Hari Ini Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi
Baca Juga: Jangan Kaget, Konsumsi BBM Motor MotoGP Hanya Segini!
Untuk melakukan praktek pelangsiran BBM yang menggunakan kendaraan bermotor memang harus dalam plat dan STNK masih berlaku karena melalui jalan raya.
Tapi masih bayak kendraan bermotor yang platnya mati melakukan praktek pelangsiran BBM.
Jika ada praktek pelangsiran menggunakan kendaraan bermotor tertentu dan plat kendaraannya mati, maka fenomena itu menjadi kewewenangan aparat kepolisian, bukan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batola.
“Iya melangsir dengan plat kendaraan mati itu kewenangan pihak kepolisian, bukan kita,” kata
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batola, Surono, Kamis (26/9/19).
KOMENTAR