Gridmotor.id - Seru nih aksi kejar-kejaran Tim Penikam Polrestabes Makassar dengan sejumlah pembalap liar.
Ngomongin balap liar memang gak ada habisnya.
Padahal bukan kejadian sekali dua aksi balap liar memakan korban jiwa.
Hal ini yang membuat polisi sering mengadakan razia balap liar.
Baca Juga: Mantap, Polisi Amankan Puluhan Motor dan Pelaku Balap Liar di Jalan Gatsu Pada Minggu Dini Hari
Sebab jika terjadi kecelakaan bukan saja merugikan diri sendiri, tapi pengendara lain juga bisa kena imbasnya.
Seperti kejadian satu ini Tim Penikam Polrestabes Makassar kembali membubarkan aksi balap liar di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (4/12/2020), dini hari.
Pelaku serta warga yang ikut menonton langsung kocar-kacir melarikan diri.
Dua pelaku bahkan saling bertabrakan saat berusaha kabur.
Baca Juga: Madura Mencekam, 6 Motor Diamankan Oleh Polisi Karena Ketahuan Mau Gelar Balap Liar
Selain itu polisi juga sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku balap liar.
Pembubaran dilakukan karena banyak laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku.
Petugas berhasil mengamankan empat sepeda motor dan dua mobil.
Motor beserta pemiliknya yang berhasil diamankan, langsung diserahkan ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan pembinaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Cerdas! Antisipasi Patroli Malam Polisi, Para Pembalap Liar Pakai Alat Ini Buat Komunikasi
Perlu diketahui balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal loh.
Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
Baca Juga: Bikers Subang Waspada, Polres Subang Gencar Awasi Peserta Sunmori yang Kebut-kebutan
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Mengutip Hukum Online, dalam tulisan Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar menggangu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP.
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”