Baca Juga: Madura Mencekam, 6 Motor Diamankan Oleh Polisi Karena Ketahuan Mau Gelar Balap Liar
Selain itu polisi juga sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku balap liar.
Pembubaran dilakukan karena banyak laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku.
Petugas berhasil mengamankan empat sepeda motor dan dua mobil.
Motor beserta pemiliknya yang berhasil diamankan, langsung diserahkan ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan pembinaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Cerdas! Antisipasi Patroli Malam Polisi, Para Pembalap Liar Pakai Alat Ini Buat Komunikasi
Perlu diketahui balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal loh.
Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: