Asyik, SIM Hilang Gak Usah Bikin Baru Lagi Sampai Ikut Tes, Syaratnya Gampang Banget!

By Galih Setiadi, Selasa, 1 Desember 2020 | 20:15 WIB

Ilustrasi. SIM hilang gak usah bikin baru sampai ikut tes segala.

Gridmotor.id - Horeee SIM hilang gak usah bikin baru lagi sampai ikut tes.

Kabar gembira buat bikers yang SIM-nya hilang, gak usah repot-repot urus kayak bikin SIM baru.

Biar aman juga kalau ketemu razia, SIM pastinya jadi dokumen yang dicek petugas.

Sesuai aturan, pemotor yang gak bisa tunjukkan SIM ke petugas ada sanksi denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Apa Iya SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis Sesuai CC Motor? Intip Penjelasan Kepolisian

Baca Juga: Duh Pasti Banyak yang Gagal, Petugas Praktekan Ujian SIM C Pakai Pakai Satu Tangan, Warganet Meradang

Hal tersebut tercantum pada pasal 288 ayat (2) Undang-undang No.22/2019 tentang LLAJ.

Lumayan juga dendanya, apalagi kalau misalnya SIM hilang gara-gara keselip entah dimana.

Apakah diberikan keringanan saat razia dan seperti apa tata cara proses pengajuan kehilangannya?

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP, Agung Permana langsung angkat bicara.

Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Perbulan dari Pemerintah Syaratnya Cuman Punya SIM C, Hoax Atau Fakta?

Tiap pengendara yang tak bisa menunjukkan SIM jika petugas menanyakannya baik hilang atau tertinggal, tetap dikenakan hukuman.

Oleh karena itu, bila pengendara mendapati bahwa SIM-nya hilang langsung buat laporan.

Sehingga dibuatkan baru lagi dan tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Pemilik SIM C Tersenyum Bisa Dapat Uang Bantuan Rp 900 Ribu dari Pemerintah Tiap Bulan, Emangnya Benar?

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah.

Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada.

Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada foto copy dari SIM yang hilang.

Baca Juga: Pemilik SIM C Senang Bisa Dapat Transferan Dana Bantuan dari Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Serius Nih?

"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga," ujar Agung.

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.

Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:

- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000

Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya"