Gridmotor.id - Horeee SIM hilang gak usah bikin baru lagi sampai ikut tes.
Kabar gembira buat bikers yang SIM-nya hilang, gak usah repot-repot urus kayak bikin SIM baru.
Biar aman juga kalau ketemu razia, SIM pastinya jadi dokumen yang dicek petugas.
Sesuai aturan, pemotor yang gak bisa tunjukkan SIM ke petugas ada sanksi denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Apa Iya SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Jenis Sesuai CC Motor? Intip Penjelasan Kepolisian
Hal tersebut tercantum pada pasal 288 ayat (2) Undang-undang No.22/2019 tentang LLAJ.
Lumayan juga dendanya, apalagi kalau misalnya SIM hilang gara-gara keselip entah dimana.
Apakah diberikan keringanan saat razia dan seperti apa tata cara proses pengajuan kehilangannya?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP, Agung Permana langsung angkat bicara.
Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Perbulan dari Pemerintah Syaratnya Cuman Punya SIM C, Hoax Atau Fakta?