Syaratnya Cuma KTP STNK dan BPKB Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama, Cuman Sampai Desember Nih

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 26 November 2020 | 13:15 WIB

Syaratnya cuma KTP STNK dan BPKB dapat pemutihan pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama, cuman sampai Desember 2020.

Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan

Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat