Gridmotor.id - Jual sparepart oplosan dari motor hasil curian, pria ini kena batunya hingga terancam 7 tahun penjara.
Pria bernama Sie Yusuf harus menutup usahanya menjual sparepart copotan motor.
Sebab, komponen yang dijualnya itu ternyata hasil dari motor curian.
Warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo itu mempreteli hasil curiannya untuk dijual ecer kepada pelanggan.
Saat itu, onderdil motor yang dijual eceran itu ternyata onderdil dari sepeda motor Kawasaki Ninja 150 berplat nomor W 3693 UR warna biru.
Baca Juga: Wuih! Ribuan Ban Motor Matic Copotan Diobral di Lapak Ini, Cocok Untuk Dijual Lagi Nih
Baca Juga: Hati-Hati Modus Penipuan Penjual Online Copotan Mesin Motor, Warga Tangerang Jadi Korbannya
Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin mengatakan saat itu, sepeda korban terparkir di halaman rumah kost pada malam hari 12 November kemarin.
"Malam harinya, motor korban masih berada di parkiran kost kemudian besok sudah hilang saat korban mau berangkat kerja pada pagi hari," ucapnya, Selasa (24/11/2020).
Tim unit Reskrim pun melakukan penyelidikan, tidak sampai dua pekan, tersangka diamankan pada Senin (23/11/2020) kemarin, beserta puluhan onderdil protolan siap jual.
Petugas langsung mengecek nomor rangka dan mesin, ternyata sesuai dengan laporan korban.
"Tersangka kami amankan di kawasan Krian tempatnya menjual barang onderdil curian," pungkasnya.
Baca Juga: Mantul, Polisi Ungkap Sindikat Motor Bodong Hasil Curian, Begini Modusnya
Pihaknya masih melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusuf harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Driyorejo.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Sesuai yang diatur dalam pasal 363 Jo pasal 480 KUHP tentang Pencurian dan penadahan dengan anncaman hukuman paling berat 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jualan Onderdil Sepeda Motor dari Hasil Curian, Bisnis Pria Sidoarjo Berakhir di Mapolsek Driyorejo