Nah Loh, Jual Sparepart Oplosan dari Motor Hasil Curian, Pria Ini Kena Batunya Terancam 7 Tahun Penjara

By Indra Fikri, Rabu, 25 November 2020 | 12:27 WIB

Jual sparepart oplosan dari motor hasil curian, pria ini kena batunya hingga terancam 7 tahun penjara.

Gridmotor.id - Jual sparepart oplosan dari motor hasil curian, pria ini kena batunya hingga terancam 7 tahun penjara.

Pria bernama Sie Yusuf harus menutup usahanya menjual sparepart copotan motor.

Sebab, komponen yang dijualnya itu ternyata hasil dari motor curian.

Warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo itu mempreteli hasil curiannya untuk dijual ecer kepada pelanggan.

Saat itu, onderdil motor yang dijual eceran itu ternyata onderdil dari sepeda motor Kawasaki Ninja 150 berplat nomor W 3693 UR warna biru.

Baca Juga: Wuih! Ribuan Ban Motor Matic Copotan Diobral di Lapak Ini, Cocok Untuk Dijual Lagi Nih

Baca Juga: Hati-Hati Modus Penipuan Penjual Online Copotan Mesin Motor, Warga Tangerang Jadi Korbannya

Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin mengatakan saat itu, sepeda korban terparkir di halaman rumah kost pada malam hari 12 November kemarin.

"Malam harinya, motor korban masih berada di parkiran kost kemudian besok sudah hilang saat korban mau berangkat kerja pada pagi hari," ucapnya, Selasa (24/11/2020).

Tim unit Reskrim pun melakukan penyelidikan, tidak sampai dua pekan, tersangka diamankan pada Senin (23/11/2020) kemarin, beserta puluhan onderdil protolan siap jual.

Petugas langsung mengecek nomor rangka dan mesin, ternyata sesuai dengan laporan korban.

"Tersangka kami amankan di kawasan Krian tempatnya menjual barang onderdil curian," pungkasnya.