Baca Juga: Mantul, Polisi Ungkap Sindikat Motor Bodong Hasil Curian, Begini Modusnya
Pihaknya masih melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusuf harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Driyorejo.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Sesuai yang diatur dalam pasal 363 Jo pasal 480 KUHP tentang Pencurian dan penadahan dengan anncaman hukuman paling berat 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jualan Onderdil Sepeda Motor dari Hasil Curian, Bisnis Pria Sidoarjo Berakhir di Mapolsek Driyorejo