GridMotor.id - Horeee bantuan uang tunai Rp 400 ribu dan uang pulsa dibagikan sampai 31 Desember 2020, bikers lihat syaratnya.
Ada kabar bagus buat bikers yang bekerja sebagai PNS.
Soalnya pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk PNS.
BLT yang disalurkan berupa uang tunai Rp 400 ribu dan juga uang pulsa.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua Dari BRI Sudah Cair Semua, Buruan Lapor Ke Sini Kalau Belum Dapat
Baca Juga: Sama-sama BLT Subsidi Gaji, Ini Bedanya Untuk Pegawai Swasta dengan Guru Honorer
Tapi harus diingat semua bantuan ini untuk PNS yang memenuhi persyaratan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut.
Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.