Sama-sama BLT Subsidi Gaji, Ini Bedanya Untuk Pegawai Swasta dengan Guru Honorer

By Fadhliansyah, Kamis, 19 November 2020 | 18:20 WIB

Ilustrasi uang tunai. Sama-sama BLT Subsidi Gaji, Ini Bedanya Untuk Pegawai Swasta dengan Guru Honorer

Gridmotor.id - Sama-sama Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, ini bedanya yang buat pegawai swasta alias pekerja, dengan guru honorer.

Brother pasti sudah tahu ya, kalau baru-baru ini pemerintah memberikan bantuan lagi kepada masyarakat.

Kali ini khusus untuk guru honorer, yang berupa BLT subsidi gaji.

Dengan begitu, ada dua BLT subsidi gaji yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Lapor ke Sini! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Termin 2 Belum Juga Cair? Jangan Diem Aja Bro

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Dua Tahap III Sudah Cair!

Yaitu untuk pekerja dan guru honorer.

Meski sama-sama dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima, subsidi gaji bagi pekerja dan subsidi gaji bagi guru honorer tidak sama.

Penyalur bantuan

Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda.

Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) dan Kementerian Agama ( Kemenag).

Baca Juga: Kalem Bro, Menaker Bilang Begini Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua yang Belum Masuk ke Rekening Penerima