Kapan Lagi Bro! Bayar Pajak Dapat Diskon 40 Persen dan Hadiah, Berlaku Sampai 31 Desember 2020

By Ahmad Ridho, Senin, 23 November 2020 | 11:36 WIB

Ayo buruan diurus, pajak sekarang dapat diskon 40 persen dan dikasih hadiah, masih ditunggu sampai 31 Desember 2020.

Diskon pajak kendaraan sendiri dimulai dari 10 persen sampai 30 persen.

Seperti yang disampaikan Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi.

"Kebijakan relaksasi pajak ini diambil mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak perekonomiannya selama pandemi covid-19."

"Diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat," ungkapnya dikutip dari TribunKaltim.com.

Keringanan pajak kendaraan yang dimaksud adalah pemberian potongan dari total pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Ini Jadwal Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dan 5 Provinsi Lainnya, Buruan Diurus Bro

Mulai dari masa pajak 1 tahun akan diberikan potongan sebesar 10 persen.

Kemudian masa pajak 2 tahun diberikan diskon 15 persen, dan 3 tahun dipotong 30 persen.

"Kami berharap dengan berbagai kemudahan yang diberikan ini."

"Masyarakat dapat lebih optimal dalam melakukan pembayaran PKB," ujar Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi.

Baca Juga: Ramai STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Ternyata Ada 3 Pihak Yang Bisa Memblokir STNK Berdasarkan Peraturan Kapolri, Siapa Saja Ya?