5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar dan Berani Rampas Kendaraan, Jangan Panik Langsung Adukan ke Sini

By Ahmad Ridho, Minggu, 22 November 2020 | 12:10 WIB

Ilustrasi debt collector, 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar dan Berani Rampas Kendaraan, Jangan Panik Langsung Adukan Saja

• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WIB, kecuali hari libur)

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Baca Juga: Dengkul Gemetar, Debt Collector Kocar-Kocir Diancam Emak-emak Bawa Parang, Gagal Nagih Utang

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378

• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

Baca Juga: Yamaha Lexi Dibawa Kabur Lima Orang Pria yang Ngaku Debt Collector, Pas Dicek ke Leasing Ternyata Surat Penarikannya Beda