5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar dan Berani Rampas Kendaraan, Jangan Panik Langsung Adukan ke Sini

By Ahmad Ridho, Minggu, 22 November 2020 | 12:10 WIB

Ilustrasi debt collector, 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar dan Berani Rampas Kendaraan, Jangan Panik Langsung Adukan Saja

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Geger Video Debt Collector Salah Sasaran, Motor Hadiah Panglima Dikira Nunggak Cicilan, Auto Dapat Binaan Fisik dari Angkatan Darat

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Baca Juga: Debt Collector Ini Beda dari yang Lainnya, Gak Pakai Kekerasan atau Sita Barang Malah Lakukan Ini, Netizen: Debt Collector Cerdas