GridMotor.id - Catat ini 5 nomor bantuan jika debt collector main kasar dan berani rampas kendaraan, jangan panik langsung adukan saja.
Bikers pastinya pernah nih dengar kabar mungkin pernah jadi korban atau lihat langsung oknum debt collector main kasar.
Biasanya debt collector disebut 'matel' alias mata elang yang mengawasi kreditur yang macet pembayarannya.
Masih sering juga ditemukan oknum debt collector yang pakai tindak kekerasan dalam penagihan.
Tentu saja perbuatan oknum debt collector sampai main kasar itu tentu saja melanggar hukum.
Baca Juga: Debt Collector di Kebumen Tertangkap Basah Bawa Sabu, Mengaku Agar Nyalinya Bertambah
Memang debt collector punya wewenang untuk menagih kreditur yang menunggak pembayaran.
Namun seharusnya debt collector juga tidak bisa bergerak bebas main tarik motor apalagi bertindak kasar.
Ilustrasi debt collector tarik paksa motor. Wasapada penipu mengaku debt collector dan tarik paksa motor, polisi kasih penjelasan
Nah buat bikers yang melihat, bertemu bahkan jadi korban debt collector kasar, bisa hubungi nomer atau lapor ke 5 lembaga ini:
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).