Nah Loh! Oknum Karyawan Dealer Motor Gelapkan Uang Ratusan BPKB, Kerugiannya Sampai Ratusan Juta

By Indra Fikri, Kamis, 19 November 2020 | 23:15 WIB

Karyawan dealer motor bernama LA alias Ipung (56) gelapkan ratusan BPKB, kerugiannya sampai ratusan juta.

Gridmotor.id - Oknum karyawan dealer motor bernama LA alias Ipung (56) gelapkan uang ratusan BPKB, kerugiannya sampai ratusan juta.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan LA yang merupakan karyawan PT. Sinar Motor Indonesia.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan jika pihak kepolisian mengamankan tersangka pada Senin (16/11/2020).

LA dilaporkan oleh atasannya, dimana pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagai karyawan yang bertanggung jawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB.

Kronologi bermula pada Agustus 2019 ada tagihan BPKB oleh PT. WOM Finance Purwokerto sehingga PT. Sinar Motor Indonesia melakukan pengecekan atau audit ke bagian BPKB dan terdapat temuan bahwa BPKB yang belum di proses sejumlah 162 buah.

Baca Juga: Oknum Kepala Cabang Dealer di Bali Ditangkap Gegara Tilep Uang Penjualan Motor

Baca Juga: SPG Cantik Pusing Lagi Gak Ada Kerjaan, Honda Vario Milik Temannya Sendiri Malah Dimakan

Pada tanggal 14 November 2019, LA menyerahkan berkas formulir proses BPKB sebanyak dua berkas dan berkas tersebut sudah tidak ada tunggakan biaya, sehingga total BPKB yang belum di proses oleh LA adalah sejumlah 160 buah BPKB.

"Bulan Februari 2020 lalu, Branch Manager PT. Sinar Motor Indonesia meminta LA untuk menyelesaikan kekurangan pengurusan 160 BPKB tersebut," kata Berry.

"Namun sampai dengan sekarang LA tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga PT. Sinar Motor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 124 juta rupiah," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (18/11/2020).

Guna penyidikan lebih lanjut, LA beserta barang bukti telah diamankan.

Barang-barang bukti itu berupa satu lembar surat keputusan pengangkatan jabatan LA sebagai pengurus yang bertanggungjawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB, enam lembar slip gaji LA, satu lembar berita acara stok BPKB tanggal 10 September 2019, empat puluh sembilan lembar tanda terima uang yang diterima LA dari PT. Sinar Motor Indonesia untuk pengurusan surat surat kendaraan.