Wuih, KPK Lelang Motor Kawasaki Ninja 250 Milik Mantan Bupati Labuhanbatu, Cuma Rp 32 Jutaan

By Indra Fikri, Rabu, 18 November 2020 | 20:25 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang motor merek Kawasaki Ninja 250 warna abu-abu tahun 2016 milik mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Gridmotor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang motor merek Kawasaki Ninja 250 warna abu-abu tahun 2016 milik mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Sepeda motor itu dilelang dengan nilai limit Rp 32,374 juta dan uang jaminan Rp 10 juta.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap," ujar Plt Juru Bicara PenindakanKPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Selain motor tersebut, KPK juga melelang dua bidang lahan.

Dua bidang lahan dan bangunan dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp 2.822.613.000 dan dengan uang jaminan Rp 1 miliar.

Baca Juga: Geger Dianggap Hidup Mewah Karena Sewa Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri Gajinya Cuma Setara 4 Yamaha NMAX ABS Gres Per Bulan

Baca Juga: Gara-gara Naik Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Langgar Kode Etik, Koleksi Motornya Bikin Kaget

Dua bidang tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan, dengan luas 112 meter persegi dan 162 meter persegi.

Lelang tersebut akan dilakukan dengan mekanisme penawaran secara tertutup melalui situs lelang.go.id.

Lelang dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dan pemenangnya ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, kpk.go.id.

Pangonal Harahap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2020).

Baca Juga: Geger Bro, Setelah Penyelidikan Selama 2,5 Tahun Ini Dia Pemotor Yang Melakukan Penyiraman Air Keras Kepada Penyidik KPK Novel Baswedan

Selain itu, Pangonal diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dolar Singapura.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan badan selama setahun.

Dari dakwaan jaksa diketahui, Pangonal menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak Rp 42 miliar lebih dan 218.000 dolar Singapura dari Asiong.

Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga, Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Hadiah tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong.

Baca Juga: Waduh, Kenapa Nih Ustadz Abdul Somad yang Juga Seorang Bikers Diundang Mengisi Kajian di Gedung KPK, Eh Pengundangnya Malah Mau Diperiksa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Lelang Motor Kawasaki EX 250M Eks Bupati Labuhanbatu