Gridmotor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang motor merek Kawasaki Ninja 250 warna abu-abu tahun 2016 milik mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Sepeda motor itu dilelang dengan nilai limit Rp 32,374 juta dan uang jaminan Rp 10 juta.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap," ujar Plt Juru Bicara PenindakanKPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Selain motor tersebut, KPK juga melelang dua bidang lahan.
Dua bidang lahan dan bangunan dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp 2.822.613.000 dan dengan uang jaminan Rp 1 miliar.
Dua bidang tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan, dengan luas 112 meter persegi dan 162 meter persegi.
Lelang tersebut akan dilakukan dengan mekanisme penawaran secara tertutup melalui situs lelang.go.id.
Lelang dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dan pemenangnya ditetapkan setelah batas akhir penawaran.
Informasi lebih lanjut terkait persyaratan lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, kpk.go.id.
Pangonal Harahap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2020).