Selain itu, Pangonal diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dolar Singapura.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan badan selama setahun.
Dari dakwaan jaksa diketahui, Pangonal menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak Rp 42 miliar lebih dan 218.000 dolar Singapura dari Asiong.
Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga, Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Hadiah tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Lelang Motor Kawasaki EX 250M Eks Bupati Labuhanbatu