Gridmotor.id - Keroyok anggota TNI,4 tukang ojek pangkalan diciduk kepolisian, pengaruh alkohol bikin terancam 7 tahun penjara.
Entah apa yang ada dalam fikiran para pelaku pengeroyokan TNI dalam beberapa waktu ini.
Belum lama viral oknum 'Anak Moge' yang keroyok anggota TNI di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Eh malah kali ini terjadi lagi dengan kasus yang sama yang malah dilakukan oleh 4 tukang ojek pangkalan.
Baca Juga: Penasaran! Motor Matic Honda Baru Siap meluncur, Hayo Tebak Apa ini All New Honda Scoopy?
4 tukang ojek pangkalan melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI.
Para tukang ojek ini dalam pengaruh minuman keras alias mabuk dan melakukan pengeroyokan ini akhirnya berhasil diciduk kepolisian.
4 tukang ojek pangkalan diciduk kepolisan akibat keroyok anggota TNI
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, empat pelaku yang mengeroyok anggota TNI Pratu Muhammad Asrul dari satuan Yonif Raider 301/Prabu Kiansantang, ditangkap di tempat berbeda.
Diketahui, keempatnya yakni Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sandi Agusta, dan Iim Rusmana.
Keempat pelaku tersebut berpofesi sebagai tukang ojek pangkalan di kawasan Jalan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kata Eko, tiga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Ciherang, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Keempat pelaku berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan," kata Eko kepada Kompas.com sat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020) siang.
Dikutip dari TribunJabar.id. kata Eko, keempat tersangka itu melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak sedang dalam pengaruh minuman keras.
Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan pihaknya kepada keempat tersangka.
"Mereka melakukan ini (pengeroyokan) semuanya dilakukan hanya spontan saja barangkali," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Eko membantah adanya salah seorang pelaku pemukulan merupakan anggota ormas di Sumedang.
"Dari identitas yang kami himpun, bukan anggota ormas," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kata Eko, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4-tukang-ojek-pangkalan-yang-keroyok-anggota-tni-ditangkap-di-tempat-berbeda?page=2.