Keempat pelaku tersebut berpofesi sebagai tukang ojek pangkalan di kawasan Jalan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kata Eko, tiga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Ciherang, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Keempat pelaku berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan," kata Eko kepada Kompas.com sat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020) siang.
Dikutip dari TribunJabar.id. kata Eko, keempat tersangka itu melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak sedang dalam pengaruh minuman keras.
Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan pihaknya kepada keempat tersangka.
"Mereka melakukan ini (pengeroyokan) semuanya dilakukan hanya spontan saja barangkali," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Eko membantah adanya salah seorang pelaku pemukulan merupakan anggota ormas di Sumedang.
"Dari identitas yang kami himpun, bukan anggota ormas," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kata Eko, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4-tukang-ojek-pangkalan-yang-keroyok-anggota-tni-ditangkap-di-tempat-berbeda?page=2.