Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah
b. Untuk Badan Hukum
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
Baca Juga: Lupa Bayar Pajak Motor Tahunan Bisa Ditilang? Padahal STNK Berlaku 5 Tahun, Ini Penjelasannya Bro!
c. Instansi pemerintah
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
3. STNK dan fotokopi
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Artike ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: bayar-pajak-kendaraan-satu-tahunan-bisa-diwakilkan-ini-syaratnya?