Keringanan pembayaran pajak kendaraan tersebut mulai berlaku pada Minggu (1/11/2020).
Pemerintah kasih kesempatan bagus ini sampai dengan 31 Januari 2020.
Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Pangkalpinang, Wedius Virkiyan.
"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak," buka Wedius dikutip dari Bangkapos.com.
Baca Juga: Buruan ke Kantor Samsat Bro, 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga," lanjutnya.
Dijelaskannya, syarat administratif mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.
"Bila BBNKB, kendaraan dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli," tambah Wedius.
Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," katanya.