Gridmotor.id - Asyik banget nih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor nih.
Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, kuy diurus sekarang juga.
Lumayan pemutihan pajak kendaraan bermotor begini pastinya ditunggu-tunggu banyak orang.
Apalagi denda pajak sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.
Pemutihan pajak ini digencarkan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Pihaknya berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.