Kena Tilang Saat Opersai Zebra 2020, Perhatikan Surat Tilang Yang Diberikan Polisi, Warna Merah Atau Biru, Ini Perbedaannya Bro

By Indra GT, Kamis, 29 Oktober 2020 | 20:50 WIB

Ilustrasi slip biru dan slip merah dalam proses penilangan.

Baca Juga: Pemotor Mesti Tahu di Surat Tilang Ada Kolom Baru Bagi Pelanggaran Tidak Pakai Masker dan Sarung Tangan Ada Sanksi dan Denda

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.