Buruan Perpanjang, Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Segera Berlaku

By Fadhliansyah, Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:10 WIB

Ilustrasi STNK. Buruan Perpanjang, Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Segera Berlaku

Gridmotor.id - Buruan perpanjang, aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati 2 tahun akan segera berlaku.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Yang artinya rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan segera berlaku nih.

Karena seperti diketahui, dengan adanya sosialisasi, masyarakat diharapkan bisa mengetahui aturan tersebut sebelum aturannya berlaku.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Bohongin Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Sanksinya Ngeri Banget!

Baca Juga: Waduh 200 Unit Royal Enfield Jadi Bodong Gak Dikasih STNK dan BPKB dari Dealer, Rugi Sampai Miliaran Rupiah!

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini akan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sudah mulai disosialisasikan.

“Sekarang untuk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui aturan tersebut,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Tetapi, saat ditanya mengenai kapan aturan baru tersebut akan mulai berlaku Martinus belum bisa memastikannya.

Baca Juga: Horeee! Ada Pemutihan Pajak Lagi Sampai Akhir Tahun, Bikers Buruan Urus Caranya Gampang Banget


“Regulasinya sudah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas,” ujarnya.

Mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK, kata Martinus, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

“Di Pasal 114 ayat (1) disebutkan penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus,” katanya.

Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah

Sedangkan dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, menjelang adanya aturan pemblokiran STNK pihaknya juga tidak mengadakan pemutihan di akhir tahun ini.

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan"