Gridmotor.id - Brother sebaiknya jangan pernah coba-coba bohongin petugas kepolisian saat terkena razia.
Seperti memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) milik orang lain misalnya, karena akan ada sanksinya.
Brother pasti sudah tahu, SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor.
SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Urus SIM Hilang, Fotokopinya Gak Ada Gak Masalah Cukup Ikuti Cara Ini
Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling Rabu 7 Oktober 2020, Buruan yang Masa Berlaku SIM-nya Habis
Tapi sayangnya masih ada saja masyarakat yang tidak memiliki SIM menyiasatinya dengan meminjam SIM dan STNK milik teman atau saudara untuk mengelabui petugas.
Yang menjadi pertanyaan sebenarnya boleh gak sih hal itu dilakukan?
Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.
"SIM berlaku atas nama pemilik. Jadi tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain. Sama halnya seperti KTP," ujar AKP Gede, Minggu (11/10/2020).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR