5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
6. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur kembali memperlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di yang berlaku sejak 1 September hingga 28 November 2020.
Program pemutihan ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Horeee Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Pemotor Harus Tahu Nih Syarat-syaratnya