Buruan ke Kantor Samsat Bro, 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

By Ahmad Ridho, Senin, 19 Oktober 2020 | 20:18 WIB

Buruan ke kantor Samsat, 7 Provinsi ini kasih pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku! Nunggak Pajak Motor? Buruan Bayar, Bebas Denda Sampai Akhir Tahun Nih

3. Bali

Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.

Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.

Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.

Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

Baca Juga: Horeee! Ada Pemutihan Pajak Lagi Sampai Akhir Tahun, Bikers Buruan Urus Caranya Gampang Banget

4. Bengkulu