Baca Juga: Hamsah Si Penjahat Amatiran Kurung Diri di Kamar, Gara-gara Suzuki Smash Gemetaran Didatangi Polisi
Setelah ditanyakan, kepala pos Nusa Penida atau pelaku mengakui uang penjualan tiga motor senilai Rp 60 juta belum disetorkan.
Penggelapan ini lantas dilaporkan ke Polres Klungkung.
Terkait laporan itu, polisi mendapat informasi bahwa tersangka sudah tidak bekerja lagi.
Selain itu, pelaku juga sudah meninggalkan Nusa Penida.
Polisi pun menemukan tersangka di rumahnya, Jalan Wibisana Barat, Denpasar Utara.
"Tersangka tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk ditahan," kata Ardana, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah dan kendaraan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni faktur dan nota penjualan motor seharga Rp 22.050.000, Rp 30.700.000, dan Rp 21.300.000.