5 Langkah Mudah Urus SIM Hilang, Fotokopinya Gak Ada Gak Masalah Cukup Ikuti Cara Ini

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 7 Oktober 2020 | 13:15 WIB

Ilustrasi SIM. Kini bikin SIM gak perlu repot ke kantor polisi plus bebas antrian, ini alasannya.

Gridmotor.id - 5 Langkah mudah urus SIM hilang, fotokopinya ga ada gak masalah cukup siapkan dan ikuti cara ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) emang wajib banget nih dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, salah satunya motor.

Biasanya pengendara meletakkan SIM di dompet kesayangan nih.

Namun namanya nasib dan kejadian suka tak terkira, tiba-tiba dompet hilang otomatis SIMnya ikut raib.

Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling Rabu 7 Oktober 2020, Buruan yang Masa Berlaku SIM-nya Habis

SIM yang hilang pasti bikin kesal, apalagi kalau gak ada fotokopiannya.

Karena seperti diketahui, SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara motor atau mobil saat berkendara.

Gak usah galau ikuti ada petunjuk cara mengurus SIM yang hilang meski gak ada fotokopian SIM lama yang hilang itu.

Baca Juga: Balap Liar Ambyar Diseruduk Truk Muatan Cabai, Motor Ancur Terlindas, Netizen: Tabrak Aja Sampe Palanya Pecah

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.

Menurut AKP Agung Permana, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat, dan juga melaporkan kehilangan lainnya.

"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung Permana.

Nah yuk bikers intip nih 5 langkah mudah mengurus SIM yang hilang:

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Sebaiknya Kapan Waktu yang Pas Perpanjang Masa Berlaku SIM? Polisi Bilang Begini

Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

1. Datang Ke Satpas SIM Terdekat

Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada). 

Jangan lupa juga  surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambung AKP Agung Permana.

2. Lakukan Pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

3. Verifikasi SIM

Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

4. Lakukan Foto dan Sidik Jari

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.

Biasanya di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

5. Tunggu SIM jadi

Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas.

Baca Juga: Hari Minggu SIM Keliling Tetap Buka Layanan, Cuma Ada 2 Lokasi Dan Waktunya Terbatas, Buruan Bro Jangan Kesiangan

Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.

Tuh kan gak ribet mengurus SIM yang hilang meski gak ada fotokopinya.