Gak Perlu KTP dan BPKB Bayar Pajak Kendaraan Bisa Banget Pakai Aplikasi Si Ondel, Bukti Bayar Diantar ke Rumah

By Galih Setiadi, Jumat, 25 September 2020 | 14:29 WIB

Ilustrasi STNK. Gak perlu KTP dan BPKB bayar pajak kendaraan bisa banget pakai aplikasi Si Ondel.

Gridmotor.id - Tanpa KTP dan BPKB bayar pajak kendaraan bisa banget, bro!

Ada aplikasi baru buat bayar pajak kendaraan, termasuk pajak motor brother nih.

Nama aplikasinya adalah Samsat Online Delivery (Si Ondel).

Cara pakai aplikasi bayar pajak kendaraan ini gampang banget.

Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah

Aplikasi Si Ondel diluncurkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tujuan Si Ondel menjembatani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan di tengah pandemi.

Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.

Sambodo menambahkan, menggunakan aplikasi Si Ondel masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan di mana saja.

Baca Juga: Buruan Urus, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret atau Alfamart, Prosesnya Gak Ribet Bro!

Jadi bayar pajak motor atau kendaraan lainnya gak harus ke kantor Samsat.

Itung-itung hemat biaya perjalanan sekaligus waktu juga.

Aplikasi Si Ondel bisa menghemat semua itu, bro.

Setelah bayar pajak kendaraan, buktinya langsung diantar ke rumah.

Aplikasi Si Ondel sebagai layanan bayar pajak kendaraan online.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Gak Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak," ungkap Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).

"Kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak," sambungnya.

"Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," katanya lagi.

Masih menurut Sambodo, yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.

Baca Juga: Sambil Rebahan Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK dan BPKB Diantar Jemput Ke Rumah

Berarti tanpa KTP juga, yang penting punya foto copy atau hasil foto KTP atas nama pemilik kendaraan.

Sambodo menyebut masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Si Ondel pembayaran dilakukan nontunai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jay telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.

Aplikasi tersebut baru bisa diakses di handphone Android namun untuk IOS masih proses pengembangan lebih lanjut.

Aplikasi si Ondel