Gridmotor.id - Ada-ada aja nih, bukan pakai senjata tajam atau senjata api, pelaku begal ini gunakan sambal sebagai senjata.
Sambal tersebut dilemparkan pelaku ke wajah korbannya.
Pelaku yang berjumlah dua orang itu bernama Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21).
Keduanya ditangkap di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada 3 September 2020 lalu.
Baca Juga: Apes Banget Nih Begal, Berhasil Rampas Motor dan Uang Malah Kecelakaan
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai ojek online mengantarkan pelaku Wawan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat secara offline atau tanpa memesan via aplikasi online.
Namun setibanya di lokasi yang dituju, korban dipukuli tersangka dan dilempar sambal ke mukanya.
Korban yang kepedihan jatuh tersungkur setelah ditendang pelaku.
"Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukul pelaku," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).
Tak sampai situ, pelaku kemudian membawa kendaraan korban.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online di media sosial.
Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya Bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta.
Polisi kemudian menangkap Sandi yang mengakui kendaraan itu dari Wawan, tak lama Wawan pun berhasil dicokok.
Baca Juga: Muka Ringsek Badan Gontai Begal Sadis Habis Dikepung Warga, Masa Tega Tabrak dan Tusuk Siswa SMP
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya.
Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online.
Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.
"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.
Baca Juga: Awas Bro, Modus Menawarkan COD HP Murah Lewat Medsos, Komplotan Begal Motor Menanti
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol"