Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol"
Ilustrasi begal motor. Ada-ada Aja, Bukan Pakai Senjata Tajam, Begal Motor Spesialis Tukang Ojek Ini Gunakan Sambal Sebagai Senjata
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol"