Parah Banget, Cewek ABG Pelanggar Lalu Lintas Terbukti Dicabuli Oknum Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 22 September 2020 | 17:35 WIB

Ilustrasi pencabulan. Cewek ABG pelanggar lalu lintas di Pontianak terbukti dicabuli oknum polisi

GridMotor.id - Cewek ABG Pelanggar lalu lintas terbukti dicabuli oknum polisi, kini pelaku terancam 15 tahun penjara dan dipecat.

Awalnya, dua cewek ABG tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas terjadi di Jlana Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Kejadiannya hari Selasa (15/9/2020) malam.

Baca Juga: Bejat Banget, ABG Pelanggar Lalu Lintas Diduga Dicabuli Oknum Polisi di Hotel, Begini Mulanya

Baca Juga: Bikin Malu Polisi Kena Razia Marah-marah dan Tantang Petugas Akhirnya Diangkut Mobil Satpol PP ke Provos Polrestabes

Lalu oleh oknum polisi itu, keduanya dibawa ke dalam pos polisi terdekat.

Namun tak berapa lama, salah satu cewek ABG dibawa ke sebuah hotal.

Diduga oknum polisi itu melakukan tindakan kejahatan seksual dan disiplin anggota.

Diketahui belakangan oknum polisi itu adalah Brigadir DY.

Baca Juga: Viral Video Lelaki Cepak Ngaku Polisi Sikut dan Pukul Pesepeda di Pantai Indah Kapuk, Gak Sampai 24 Jam Langsung Begini

Ia mencabuli cewek ABG berusia 15 tahun dan sudah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap DY dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil visum korban dari dokter.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin dikutip dari Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Kata Komarudin, kejadian ini menjadi PR kepolisian dalam menjadi institusi yang profesional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Bali Gempar! Viral Video Turis Jepang Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Depan Mati, Dendanya Bikin Kantong Jebol

"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujarnya.

Terhadap tersangka, kata Komarudin, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang diabaikan, dan tersangka sudah kami tahan," tegasnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif tersangka dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

Baca Juga: Pakai Modus Lama, Bocah Umur 15 Tahun Dibegal Siang Hari Bolong, Pelaku Mengaku Jadi Anggota Kepolisian

Sambungnya, dari itulah timbul keinginannya untuk membawanya pergi.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully, Selasa (22/9/2020).

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Kapolres: Hasil Visum Ditemukan Bukti Telah Terjadi Persetubuhan"