Ia mencabuli cewek ABG berusia 15 tahun dan sudah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap DY dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil visum korban dari dokter.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin dikutip dari Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Kata Komarudin, kejadian ini menjadi PR kepolisian dalam menjadi institusi yang profesional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujarnya.
Terhadap tersangka, kata Komarudin, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang diabaikan, dan tersangka sudah kami tahan," tegasnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif tersangka dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.