Hanya Punya KTP Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Buku Tabungan Dibuatkan Bank untuk 12 Juta Penerima Diperpanjang Sampai 2021 Loh

By Aong, Sabtu, 19 September 2020 | 11:06 WIB

Bantuan Rp 2,4 juta ditransfer ke buku tabungan. Yang belum punya nomor rekening dibuatkan bank

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Rezeki Lagi! Bantuan Dana Rp 15 Juta dari Pemerintah Siap Disalurkan, Bikers Bisa Benerin Rumah Syaratnya Cuman 1 Nih

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Sikat Bro! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Cuma Modal KTP Bisa Cair Sampai 2021, Begini Cara Dapetinnya

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.