Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transporatasi berbasis aplikasi tetap diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang saat PSBB, 14-27 September 2020.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kadishub,” kata Anies Baswedan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengendara Ojek Online Berkerumum Bakal Kesulitan Dapat Pesanan, Ini Alasannya